Setiap Pencatatan transaksi ke dalam sebuah buku harus dilakukan dengan pertolongan
bukti tertulis.
bukti-bukti tertulis ini disebut dengan
dokumen sumber.
1. Kwitansi
Kwitansi adalah surat bukti bahwa seseorang telah menerima pembayaran dengan uang tunai.
Menurut undang-undang bea materai, maka bukti pembayaran harus dibubuhi materai tempel.
Menurut buku Penjelasan Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2000 tentang perpajakan, kwitansi akan terutang bea materai bila:
a. yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp
250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), tidak dikenakan Bea Meterai
b. yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp
250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai
dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakanBea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga
ribu rupiah)
c. yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah)
Bentuk kwitansi dalam praktek berbeda-beda, namun isi dan keterangan yang tercantum di dalamnya adalah sama yaitu tentang:
1. Nama terang penerima (perorangan atau lembaganya) dan tempat tinggal
2. Tempat dan tanggal pembayaran dilakukan
3. Jumlah uang yang diterima dalam angka dan huruf
4. Untuk apa pembayaran tersebut dilakukan
5. Nomor untuk kwitansi
6. Tanda tangan dan nama terang dibubuhkan diatas materai sebesar yang tersebut di atas.
Contoh bentuk Kwitansi:
Kwitansi dibuat sendiri oleh perusahaan (dengan Kop perusahaan)
Kwitansi Umum